Disistu tertera yang bersangkutan aktif bekerja hingga 2022 ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan 7 Oktober 2024.
Untuk melengkapi dokumen pendaftaran, yang bersangkutan mengunggah dokumen kontrak kerja waktu tertentu sebagai tenaga non ASN di Dinas Perhubungan mulai dari tahun 2018 sampai 2022.