Adapun kronologi penangkapan pelaku, pada hari Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, personel Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi bahwa salah satu dari pelaku pengeroyokan bernama Nazarudin, warga Perumahan Pemata Baru Blok F2 Nomor 88 Kelurahan Permata Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, sedang berada dirumahnya.
BACA JUGA:Sembunyikan Pisau di Pinggang, Pria di Ogan Ilir Diciduk Anggota Polsek Tanjung Raja
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Ungkap Kasus Penggelapan Dana Rp 108 Juta di PT Amartha Mikro Fintek
Kemudian, mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Tanjung Raja yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, IPDA M Agus Akbar, S.H. bersama Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Kemudian pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa ada perlawanan, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Raja guna untuk ditindak lanjuti.
"Adapun barang bukti dari kasus ini yakni visum et refertum dari rumah sakit," pungkasnya.