Kebijakan ini diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian masa depan bagi para pendidik.
Adanya kebijakan ini, tidak ada lagi perbedaan status antara PNS dan PPPK.
Yakni mulai dari tunjangan, jaminan pensiun, jenjang karier, hingga seragam, semua ASN akan mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.
Kebijakan ini juga memberikan harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang sedang menunggu pengangkatan menjadi PPPK.
BACA JUGA:Kabar Baik! Pemkot Palembang Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Terhitung Hari ini
BACA JUGA:Horee! Gaji ke-13 ASN dan PPPK Kabupaten OKI Cair
Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan profesional di sektor ASN.