Pada kasus ini, dijelaskan Kajari, bahwa Tim Penyidik akan mencermati alat bukti-alat bukti yang telah dihimpun dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
BACA JUGA:Pro Kontra Video Peserta UTBK Digeledah Security Kedapatan Handphone Dilakban Pada Badannya
Sambungnya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana dimaksud.
"Pada penggeledahan kemarin selain tim penyidik juga ada tim pengamanan untuk memastikan kegiatan penggeledahan sesuai dengan aturan yang berlaku," beber Kajari.
Kegiatan penggeledahan dilakukan dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti guna mencegah pemusnahan maupun menghilangkan alat bukti berkaitan.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan," ucapnya.
BACA JUGA:Penggeledahan Kasus Korupsi Pasar Cinde di Kantor PT Magna Beatum Berakhir Antiklimaks
BACA JUGA:Gedung Arsip BPKAD Tak Luput dari Target Penggeledahan Penyidik Kejati Sumsel
Pihaknya belum bisa dapat menjelaskan secara detail terkait kasus dugaan penyalahgunaan KUR tersebut, karena masih dalam tahap penyidikan.
Penggeledahan yang dilakukan selama dua jam lebih. Dari penggeledahan itu berhasil membawa dua box berisi berkas keluar dari rumah saksi.
Terkait penggeledahan sebelumnya, Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri OKI melakukan penggeledahan di rumah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu Kabupaten OKI, Selasa 10 September 2024.
Pada penggeledahan dan penyitaan berupa barang bukti dan dokumen penting. Yaitu rumah mewah milik Tirta Arisan di SSos MSi yang bertempat di Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51 Rt 10 Pulogadung KM 8 Palembang.
BACA JUGA:Penggeledahan Kasus Korupsi Berlanjut, Giliran Gedung BPKAD Sumsel Jadi Sarasan Kejati
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde Palembang
Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan itu terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Panwaslu tahun 2017/2018.