SUMEKS.CO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan keputusan terkait tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III, yakni dari Juli hingga September tahun 2025.
Keputusan ini mengonfirmasi bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah dinamika perekonomian yang terus berkembang.
Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengungkapkan bahwa penetapan tarif listrik yang tetap ini merupakan langkah yang mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA:Top CSR Awards 2025: PLN UID S2JB Diakui atas Kepedulian Lingkungan dan Pemberdayaan Sosial
BACA JUGA:Maknai Iduladha 1446 H, PLN Hadirkan Kebahagiaan Lewat 2.811 Hewan Kurban
“Ini juga meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri. Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Jisman pada Minggu, 29 Juni 2025.
Tidak hanya untuk pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan pelanggan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan bantuan tarif listrik kepada golongan masyarakat yang berhak.
Dalam penjelasannya, Jisman menekankan bahwa pemerintah berharap PT PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasionalnya.
BACA JUGA:PLN Siaga Total Idul Adha 2025, 3.293 Personel Dikerahkan
BACA JUGA:RUPTL PLN 2025–2034 Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen Green Jobs dari Energi Terbarukan
Hal ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan listrik kepada masyarakat serta meningkatkan volume penjualan tenaga listrik, yang pada gilirannya dapat menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.
Keputusan tentang tarif listrik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.
Dalam aturan ini, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Tarif tersebut akan disesuaikan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).