PPPK Paruh Waktu Disetarakan dengan PNS Sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Sabtu 28-06-2025,20:15 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Namun, meskipun hanya diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, para tenaga honorer tetap memperoleh pengakuan status kepegawaian yang setara dengan PNS. 

Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah menghargai semua bentuk pengabdian dan kontribusi tenaga honorer.

 

 

Kategori :