Bahkan peserta dengan nilai tertinggi sekalipun tidak dapat diangkat jika formasi di instansi tujuan tidak tersedia.
Lalu, PPPK Paruh Waktu yakni diperuntukkan bagi peserta yang tidak lolos sebagai PPPK penuh waktu, baik karena peringkatnya tidak tertinggi maupun karena tidak mendapatkan formasi.
BACA JUGA:Kabar Baik! Pemkot Palembang Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Terhitung Hari ini
BACA JUGA:Horee! Gaji ke-13 ASN dan PPPK Kabupaten OKI Cair
Namun kini, berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, status PPPK Paruh Waktu disetarakan dengan PNS.
Dimana untuk kesetaraan PPPK Paruh Waktu dengan PNS. Dalam diktum keenam Kepmenpan RB No. 16/2025 disebutkan bahwa:
PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK, sebagaimana NIP yang dimiliki oleh PNS.
Artinya, baik PNS maupun PPPK Paruh Waktu sama-sama diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paling Lambat Oktober 2025
Pemerintah memberikan identitas kepegawaian resmi berupa Nomor Induk PPPK (NIP3K) sebagai bentuk pengakuan status sebagai ASN.
Perlu dipahami bahwa nilai tinggi dalam seleksi tidak otomatis menjamin pengangkatan menjadi PPLK penuh waktu.
Dimana dalam hal ini yang paling menentukan adalah tersedianya formasi pada instansi yang dilamar.
Bahkan peserta dengan nilai di bawah pun tetap bisa diangkat, selama mendapatkan formasi.
BACA JUGA:816 Calon PPPK Kemenag Sumsel Ikuti Tes Moderasi Beragama Gunakan Sistem CAT
BACA JUGA:Ini Cara Menentukan Estimasi Penghasilan Berdasarkan Golongan Bagi Pelamar PPPK