SUMEKS.CO - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan kesempatan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengenakan seragam dinas berwarna kuning khaki, seragam yang selama ini identik dengan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel Nomor 025/040/SE/VII/2025 tentang Pakaian Dinas Non Aparatur Sipil Negara. SE ini diterbitkan pada 20 Juni 2025 dan berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
“Aku senang mereka pakai seragam kuning khaki. Sekarang SE itu sudah berlaku ke seluruh Sumsel. Tenaga non-ASN boleh pakai seragam kuning khaki” ujar Gubernur Herman Deru saat ditemui usai membuka rangkaian acara Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 di Palembang, Rabu 25 Juni 2025.
Herman Deru menegaskan bahwa dalam pengabdian terhadap negara, tidak ada kasta atau tingkatan yang membedakan antara pegawai ASN dan non-ASN.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Kukuhkan Supriyadi Sebagai Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmikan Jaringan Listrik Penyulang Kapal di PALI
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga non-ASN yang selama ini turut mensukseskan roda pemerintahan.
Keputusan ini disambut hangat oleh para pegawai non-ASN. Banyak dari mereka mengaku bangga dan terharu karena kini mereka merasa diakui secara simbolis melalui kesetaraan atribut dinas.
Penerapan seragam kuning khaki ini dianggap bukan hanya sebagai perubahan simbolik, namun juga langkah konkret membangun kultur kerja inklusif di lingkungan pemerintahan Sumatera Selatan.
Menurut Herman Deru, identitas pegawai tidak semata dinilai dari status kepegawaiannya, melainkan dari semangat pengabdian dan integritas kerja. Dengan kesamaan seragam, semangat kerja kolektif diharapkan semakin kuat.
BACA JUGA:JSC Dilengkapi Sirkuit Grasstrack, Gubernur Herman Deru Pastikan Sumsel Siap Gelar Kejurnas 2025
BACA JUGA:Gubernur Sumsel dan PTA Palembang Bahas Strategi Perlindungan Janda dan Anak Pascaperceraian
“Kita ingin semua merasa dihargai dan termotivasi. Yang penting adalah pengabdiannya, bukan statusnya,” tegas Gubernur.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sumsel sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam membangun lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan menghargai semua elemen tanpa kecuali.
Sementara itu Putri Bunga Kinanti, pegawai non-ASN di Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumsel yang telah bekerja selama lima tahun, mengaku gembira atas keluarnya SE tersebut. Ia merasa keberadaannya kini lebih dihargai.