"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan," tegas Jaksa dalam tuntutannya.
Tukiman dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Terdakwa Tukiman saat mendengarkan tuntutan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp2,7 milyar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel--
Terkait tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Yuliana dan Supendi menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada persidangan pekan depan.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan penting karena menunjukkan celah dalam sistem perpajakan yang dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan bisa menindak tegas pelaku kejahatan pajak sebagai bentuk efek jera serta menjaga integritas sistem perpajakan nasional.