PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus pajak yang menyeret nama Tukiman, seorang manajer operasional perusahaan swasta jalani pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Kejati Sumsel ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 26 Juni 2025.
Dalam perkara ini, akibat perbuatan terdakwa Tukiman negara dirugikan hingga mencapai Rp1,3 miliar lantaran penerbitan faktur pajak fiktif yang dilakukannya secara sistematis.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH itu, cukup menyorot perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Herman SH, secara tegas membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai tidak patuh terhadap ketentuan perpajakan nasional.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pajak Rp1,3 Miliar, Tukiman Ngaku Hanya Boneka
BACA JUGA:Terpidana Kasus Pengemplang Pajak Senilai Rp331 Juta, Dieksekusi Jaksa Ke Rutan Pakjo Palembang
Tukiman yang menjabat sebagai Manager Operasional di PT Cahaya Utama Berlian (CUB) dituntut secara sah dan meyakinkan telah menerbitkan serta menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan, dan bukti setoran pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Perbuatan ini dilakukan dalam kurun waktu April 2018 hingga Agustus 2019.
Tim JPU Kejati Sumsel bacakan tuntutan terhadap Tukiman terdakwa kasus faktur pajak fiktif senilai Rp1,3 miliar--
"Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah dengan memfasilitasi penerbitan faktur pajak fiktif melalui PT CUB, yang secara langsung menyebabkan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak disetorkan ke kas negara," urai Shanti Jaksa Kejati Sumsel bacakan pertimbangan tuntutan pidana.
JPU menilai, perbuatan terdakwa sangat merugikan negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
"Hal yang memberatkan, terdakwa menjadi warga negara yang tidak taat pajak, bahkan dengan sadar mengkreditkan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi nyata. Terdakwa juga tidak pernah melakukan pengembalian pajak terutang dari tahun 2018 hingga 2019,” kata Jaksa Shanti.
Atas perbuatannya, Tukiman dituntut hukuman penjara selama 3 tahun ditambah denda sebesar dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan, yaitu senilai Rp2,7 miliar lebih.
BACA JUGA:Pasca Penerapan Coretax, Penerimaan Pajak di Sumatera Selatan Tumbuh 9,1 persen
BACA JUGA:3 Tahun PNS Pemkot Prabumulih Bolos Kerja Bahkan 10 Tahun, Miris Mereka Dibayar Pakai Pajak Rakyat