Bangka Belitung Raih Prestasi Tercepat Kedua dalam Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Rabu 25-06-2025,19:34 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat nasional.

Pada tanggal 25 Juni 2025, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), seluruh desa/kelurahan di Babel telah berhasil memiliki badan hukum sebagai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Total terdapat 393 desa/kelurahan yang telah melaksanakan pendirian badan hukum koperasi ini, mencapai angka 100 persen.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Kaswo, mengungkapkan bahwa capaian ini menjadi kebanggaan bagi provinsi yang dikenal dengan keindahan alamnya ini.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial Pekerja Kelapa Sawit di Bangka Tengah

BACA JUGA:Komitmen Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

"Alhamdulillah, Provinsi Babel tercepat kedua setelah DI Yogyakarta dalam hal pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ungkap Kaswo dengan rasa syukur.

Keberhasilan ini bukan hanya sekadar pencapaian administratif semata, tetapi juga sebagai bukti kemajuan di bidang ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di desa/kelurahan.

Dengan adanya badan hukum koperasi desa/kelurahan Merah Putih, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan memfasilitasi pengelolaan potensi ekonomi lokal dengan lebih terstruktur dan transparan.

Pencapaian ini juga mendapat apresiasi dari Plt Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto. Dalam kesempatan yang sama, Harun menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pencapaian ini.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta 'Sekuntum Melati' ke Anggota DPR RI

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Harmonisasi Empat Rancangan Produk Hukum Daerah Pangkal Pinang

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para Bupati/Walikota, Kepala Dinas Koperasi Provinsi Babel dan Kabupaten/Kota, serta Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bangka Belitung yang telah bersinergi dengan baik dalam upaya ini,” tutur Harun.

Menurut Harun, sinergi yang terjalin antara berbagai instansi terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memegang peranan penting dalam keberhasilan ini.

Dengan kerjasama yang solid, proses pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Babel dapat terwujud lebih cepat, sehingga menjadikan provinsi ini sebagai salah satu yang tercepat dalam hal pendirian badan hukum koperasi di Indonesia.

Kategori :