PALEMBANG, SUMEKS.CO - Update perkara mantan Sekwan Kabupaten OKU Selatan setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam di Mapolrestabes Palembang memasuki babak baru.
Usai kembali dilaporkan istri sah dan digerebek bersama warga dibantu pihak kepolisian di kamar kosan bersama wanita idaman lain (WIL) perkara tersebut dari penyelidikan naik ke tingkat penyidikan.
Dimana, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan keduanya diperbolehkan pulang.
BACA JUGA:Laporan Perzinahan Di-SP3, Mantan Sekwan OKU Selatan yang Digerebek Sudah Diintai Selama 3 Hari
BACA JUGA:Pengacara dan Istri Oknum ASN JA Kecewa Berat, Kasus Dugaan Perzinahan Di-SP3-kan
Namun demikian proses penyidikan terus dilakukan pihak kepolisian, sehingga keduanya diminta wajib lapor.
"Masih pendalaman dan sudah sidik. Keduanya wajib lapor," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan , Selasa 25 Juni 2025.
Sementara itu, Penasehat Hukum Yunita Tri Kumalasari istri sah JA eks Sekwan OKUS, Mardiana mengaku pihaknya akan terus berjuang menegakkan keadilan, apalgi perkara yang dilaporkan naik tingkat penyidikan.
BACA JUGA:JA Oknum Pejabat OKU Selatan Kembali Dipolisikan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Perzinahan 3 Lokasi Ini
Ia mengaku akan terus berupaya dan mengantisipasi agar laporan yang ia layangkan bersama kliennya tidak lagi di SP3 atau dihentikan lantaran tidak cukup bukti.
"Yang pastinya kita tidak akan diam saja, berjuang sampai keadilan itu ditegakkan, keadilan itu bukan milik mereka yang punya duit dan kuasa," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, eks Sekwan Kabupaten OKU Selatan insial JA digerebek di kamar kost bersama diduga sebagai WIL inisial MZ di Jalan Gotong Royong Gang Buntu Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang, Senin 23 Juni 2025, sekira pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Beredar Isu Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Pejabat OKU Selatan Bakal Tempuh Jalur Damai, Benarkah?
BACA JUGA:Tisya Erni Dilaporkan WNA Atas Pidana Perzinahan Hingga Menghalangi ASI Ekslusif