Sempat Dihadang Massa, Proses Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Lahan di Banyuasin Berakhir Kondusif

Rabu 25-06-2025,08:02 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Meski sempat dihadang massa, proses eksekusi putusan pengadilan pengosongan tanah dan bangunan seluas 2.140 meter persegi berkahir kondusif.

Adapun objek eksekusi putusan pengadilan tersebut, berlokasi di Jalan Talang Keramat/Kebon Jeruk, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin berlangsung lancar dan kondusif.

Eksekusi ini dilakukan atas permohonan kuasa hukum pemenang lelang, Redho Junaidi SH.,MH, Masklara Belo Putro SH, dan Alkosim SH, dari Kantor Hukum Polis Abdi Hukum STIHPADA Palembang.

Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 932/04.02/2024-01 tanggal 26 September 2024, dengan pemenang lelang atas nama Ibu Yesi Veronica.

BACA JUGA:Eksekusi Pengosongan Rumah di Kayuagung oleh PN Kayuagung Berakhir Damai

BACA JUGA:Sosok Termohon Eksekusi Ruko Ternyata Terdakwa Kasus Timah, PH: Tapi Objeknya Tak Berkaitan

Selain itu, penetapan eksekusi telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai melalui Penetapan Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2024/PN Pkb tertanggal 27 Mei 2025.

Meskipun sempat terjadi upaya penghalangan dari sekitar 40 orang massa yang diduga ingin menggagalkan jalannya eksekusi, proses pengosongan tetap berjalan tertib.


Suasana proses eksekusi putusan pengadilan pengosongan tanah dan bangunan di Banyuasin sempat memanas karena dihadang puluhan massa--

Hal ini, berkat pengawalan ketat dari aparat keamanan Polres Banyuasin, Polsek Talang Kelapa, serta petugas dari Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Objek tersebut sebelumnya merupakan milik Aria Kurniawan, warga Perumahan Garuda Taman Kenten Palembang, dan telah diagunkan di Bank Mandiri Cabang Palembang.

Setelah lelang dilakukan melalui KPKNL Palembang, Ibu Yesi Veronica ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 932/04.02/2024-01.

Barang-barang yang dikosongkan dari lokasi antara lain 12 unit mobil truk dan tronton, pipa besi, serta berbagai peralatan kontraktor.

BACA JUGA:Dinilai Proses Lelang Diluar Batas Kewajaran, Kuasa Hukum Hendri Lie Tolak Eksekusi Pengadilan

BACA JUGA:Proses Eksekusi Tanah dan Bangunan Putusan PN Palembang Memamas, Sejumlah Massa Bakar Ban

Kategori :