Menata Ulang KUHAP: Mewujudkan Sistem Hukum Indonesia yang Lebih Adaptif dan Responsif

Selasa 24-06-2025,15:00 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Seiring dengan berkembangnya teknologi, khususnya dengan adanya internet of things (IoT) pada revolusi industri 4.0 dan kolaborasi antara manusia dan robotik pada revolusi industri 5.0, sistem peradilan pidana di Indonesia harus mampu beradaptasi.

BACA JUGA:Menuju Sistem Peradilan Modern, Kanwil Kemenkum Babel Antusias Ikuti Sosialisasi RUU KUHAP

BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah

“Revolusi industri membawa tantangan baru, termasuk dalam hal pembuktian yang menggunakan teknologi informasi. Dimana alat bukti akan semakin bergantung pada kemajuan teknologi,” kata Sunarto.

Menurutnya, DIM yang diajukan dalam RUU KUHAP telah mempertimbangkan berbagai tantangan ini dengan baik, untuk memastikan sistem peradilan tetap relevan dan efektif.

RUU KUHAP yang sedang disusun diharapkan dapat menciptakan sebuah sistem hukum acara pidana yang menjamin supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan peradilan yang lebih transparan dan berkeadilan.

Dengan demikian, pembaruan ini tidak hanya menjadi solusi bagi masalah teknis dalam penerapan KUHAP, tetapi juga menjadi instrumen untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangka Selatan

BACA JUGA:Desa Keciput Belitung Diusulkan Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kemenkum Babel

Masyarakat Indonesia diharapkan dapat merasakan dampak positif dari pembaruan ini, di mana proses hukum akan lebih cepat, efisien, dan terbuka.

Selain itu, perlindungan terhadap hak asasi manusia di setiap proses peradilan juga menjadi fokus utama dalam revisi KUHAP.

Kategori :