Pengacara Ternama RS Kembali Diperiksa Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Internet Desa Muba

Selasa 24-06-2025,08:07 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Tak hanya itu, mereka juga mengklaim bahwa dana Rp2,1 miliar digunakan untuk membeli alat berat atas nama Muhammad Arif, Direktur PT ISN yang terlibat dalam proyek tersebut.

Namun, hasil penyidikan membantah klaim tersebut tidak pernah ada pembelian alat berat sebagaimana yang mereka nyatakan.


Dua Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa di Muba Diperiksa Kejati Sumsel--

Bahkan, penyidik menemukan adanya upaya intimidasi atau pengarahan terhadap saksi, seperti yang terjadi pada Ikshan, sopir dari M Ridho (Kepala Cabang PT ISN), agar tidak mengungkap fakta bahwa Muhzen menerima uang dari M Ridho.

Seluruh tindakan ini dinilai sebagai bentuk nyata perintangan penyidikan yang bertujuan mengaburkan jalur aliran dana korupsi dan menyelamatkan pihak-pihak tertentu dari jeratan hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi proyek internet desa Muba sendiri menyeret dana sekitar Rp9 miliar yang awalnya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur digital di desa-desa. 

Namun kenyataannya, dana tersebut diduga disalahgunakan dan diselewengkan oleh sejumlah oknum.

Pemeriksaan terhadap RS mempertegas komitmen Kejati Sumsel dalam menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.

Penyidik memastikan bahwa siapa pun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak, dalam upaya menghalangi penyidikan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Kategori :