PALEMBANG,- SUMEKS.CO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menguak fakta mengejutkan.
Mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, membeberkan adanya permintaan uang Rp300 juta oleh sosok yang ia sebut sebagai "Bos T".
Dalam persidangan yang digelar Senin, 23 Juni 2025, di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Idi Il Amin SH MH, Nopriansyah menyebut bahwa permintaan itu datang langsung dari Bupati OKU terpilih saat itu, Teddy Meilwansyah.
Menurutnya, uang tersebut diminta untuk keperluan akomodasi para saksi dalam sidang gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Jakarta.
BACA JUGA:Baru Sepekan Pakai Fortuner dari Fee Proyek Pokir, Mantan Kadis PUPR OKU Ditangkap KPK
BACA JUGA:Saksi Nopriansyah Ungkap Jatah Fee 20 Persen Proyek Pokir DPRD OKU, Sudah Sepengetahuan Pj Bupati
"Pak Teddy minta saya carikan pinjaman uang sebesar Rp300 juta untuk akomodasi para saksi gugatan MK," ungkap Nopriansyah di ruang sidang.
Ia mengatakan, bahwa permintaan tersebut dipenuhi dengan mencari dana dari sejumlah rekanan kontraktor Dinas PUPR, yakni Ujang, Reza, Adit, dan Zarkasih.
Suasana ruang sidang Tipikor PN Palembang dengan agenda saksi pemberi fee pokir DPRD OKU--
Uang yang terkumpul itu, lanjutnya, kemudian diserahkan kepada ajudan pribadi Teddy Meilwansyah di salah satu hotel di Jakarta tempat Teddy menginap.
Ketika ditanya jaksa KPK apakah ada bukti tertulis atau perjanjian resmi atas transaksi tersebut, Nopriansyah menjawab tegas bahwa tidak ada dokumen tertulis atau perjanjian hitam di atas putih.
"Saya hanya menyerahkan ke ajudan pribadi Pak Teddy. Soal sampai atau tidak ke tangan beliau, saya tidak bisa memastikan, tapi saya yakin sudah diserahkan," katanya di hadapan majelis hakim.
Keterangan Nopriansyah ini, diduga menjadi bagian dari rangkaian panjang penyidikan kasus korupsi yang disebut sebagai praktik "berjemaah", melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif di OKU.
BACA JUGA:Terungkap Peran Mahasiswi Dinda di Kasus Pokir DPRD OKU, Pelapor Rp1,2 Miliar di Rekeningnya
BACA JUGA:Mahasiswi di OKU Klarifikasi Rumahnya Digeledah KPK, Oh Ternyata