Pengesahan Koperasi Merah Putih di Bangka Belitung Capai 96 Persen, Target 100 Persen Sebelum 30 Juni 2025

Minggu 22-06-2025,21:59 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, menyampaikan informasi terkait perkembangan pengesahan Koperasi Merah Putih di provinsi tersebut.

Berdasarkan data yang diterima dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, per 22 Juni 2025 pukul 15.30 WIB, sebanyak 377 dari 393 desa/kelurahan di Bangka Belitung sudah memiliki Koperasi Merah Putih yang berbadan hukum. Dengan demikian, tingkat pengesahan koperasi di provinsi ini telah mencapai angka 96%.

Kaswo mengungkapkan, “Pengesahan Koperasi Merah Putih di Provinsi Bangka Belitung per hari ini telah mencapai 96%, yaitu sebanyak 377 desa/kelurahan dari total 393.”

Hal ini menunjukkan progres signifikan dalam upaya pemerintah daerah untuk mendukung dan mengembangkan koperasi berbadan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial Pekerja Kelapa Sawit di Bangka Tengah

BACA JUGA:Komitmen Kanwil Kemenkum Babel Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan

Dalam penjelasannya, Kaswo juga menjelaskan bahwa dari tujuh kabupaten/kota di Bangka Belitung, lima di antaranya sudah mencapai 100% pengesahan Koperasi Merah Putih berbadan hukum.

Kelima kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung Timur, Kota Pangkal Pinang, dan Kabupaten Belitung. Sementara itu, Kabupaten Bangka telah mencapai 95,6% dan Kabupaten Bangka Barat baru mencatatkan pengesahan sebesar 81,82%.

Kaswo menyebutkan bahwa upaya pemerintah dalam menyelesaikan pengesahan koperasi ini dilakukan secara maksimal dengan koordinasi antara pihak Kemenkumham dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kepulauan Bangka Belitung, serta jajaran Pemda Bangka dan Bangka Barat.

Dengan kerjasama ini, Kaswo optimistis bahwa seluruh koperasi desa/kelurahan Merah Putih akan terdaftar secara sah dan berbadan hukum sebelum batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Hak Cipta 'Sekuntum Melati' ke Anggota DPR RI

BACA JUGA:Samsung Bantah Galaxy S25 Edge Cepat Panas, Cek Rahasia Agar Suhu Ponsel Tetap Stabil!

“Berdasarkan perkembangan ini, kami berharap sebelum 30 Juni 2025, seluruh koperasi di Provinsi Bangka Belitung dapat mencapai 100%. Kami akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemda Bangka dan Bangka Barat untuk memastikan semua koperasi terdaftar dengan baik,” tambah Kaswo.

Lebih lanjut, Kaswo menjelaskan bahwa pengesahan badan hukum untuk Koperasi Merah Putih sangat penting bagi perkembangan ekonomi daerah.

Dengan status badan hukum, koperasi tersebut memiliki hak hukum yang jelas dalam melakukan kegiatan usaha, memperluas jaringan usaha, serta mendapatkan akses lebih mudah ke pembiayaan dan berbagai bantuan lainnya.

Kategori :