7,3 Juta Peserta Tiba-tiba Dinonaktifkan? PBI JK Pakai Aturan Baru DTSEN Per Mei 2025

Senin 23-06-2025,14:28 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

JAKARTA. SUMEKS.CO – Belum lama ini, beredar kabar sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dicoret atau dinonaktifkan.

Terkait itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan jika peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.


Peserta PBI JK yang kena coret dapat melapor ke Dinsos setempat untuk mendaftar ulang.--dok : sumeks.co

Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025.

Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

BACA JUGA:Bikin Geger Warga PALI, Ternyata Ini Penyebab Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai Usai Ijab Kabul

BACA JUGA:BOCORAN TERBARU! Spesifikasi iPhone 17 Bikin Geger Dunia, Apple Bakal Ganti Segalanya?

Ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Rizky menambahkan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.

Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

BACA JUGA:Bikin Geger Warga PALI, Ternyata Ini Penyebab Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai Usai Ijab Kabul

BACA JUGA:Liburan Produktif: Muncul Trend Belajar Skill Baru Selama Libur Sekolah 2025

Rizzky menuturkan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.

Kategori :