Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapatkan Asuransi, Simak Ketentuannya!

Senin 23-06-2025,12:32 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

 

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air

3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.

4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal

 

 

 

Kategori :