Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapatkan Asuransi, Simak Ketentuannya!

Senin 23-06-2025,12:32 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

 

4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.

BACA JUGA:Jemaah Haji Gelombang II Mulai Berangkat ke Madinah, Pemberangkatan Dimulai Kemarin

BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Kabupaten OKI Berangkat ke Madinah, Siap Laksanakan Ibadah di Masjid Nabawi

5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

 

Dokumen pengajuan klaim. 

 

Meninggal dunia/wafat/ghaib di Arab Saudi

 

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

4. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

BACA JUGA:Seorang Jemaah Haji Kloter 18 Debarkasi Palembang, Ikut Pulang Melalui Program Tanazul Bersama Kloter 5

BACA JUGA:AMAN Jemaah Haji Sempat Panik, Saudi Airlines SV5276 Diancam Bom, Hari Ini Terbang Menuju Debarkasi Jakarta

Kategori :