Jemaah Haji Reguler yang Wafat Dapatkan Asuransi, Simak Ketentuannya!

Senin 23-06-2025,12:32 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Meninggal dunia/wafat di tanah air

 

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang

3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag

4. Foto Copy Identitas

5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

 

Meninggal dunia/wafat di pesawat

 

1.Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air

3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 4 Debarkasi Palembang Tiba dengan Selamat, Raut Wajah dan Senyum Lebar Terpancar

BACA JUGA:PPIH Arab Saudi Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Tak Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi, Risikonya Bakal Dibongkar

Cacat tetap total/sebagian akibat kecelakaan

Kategori :