Terdapat 26 lokasi yang disisir. Dimana dari puluhan lokasi itu masih ada yang belum dilengkapi dengan izin.
BACA JUGA:Tekankan Komitmen Berantas Barang Terlarang, Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Gelar Razia Gabungan
"Jadi sesuai perintah dilakukan pembinaan lewat sosialisasi dan pemberian surat rekomendasi untuk segera mengurus perijinannya," terangnya.
Lanjutnya, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan masih membandel tidak melakukan proses legalisasinya dalam perijinan maka akan kenakan sanksi dan penindakan.
Masih kata Tinton, dari puluhan lokasi yang dirazia itu, ada tiga warung remang-remang yang diduga menyediakan miras.
Termasuk, ditemukan cafe yang menyalahgunakan tempat. Cafe adalah rumah tinggal oleh pemilik mengalih fungsikan menjadi bar dan karaoke.
BACA JUGA:Razia Gabungan di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Puluhan Kendaraan Ditindak
"Semoga warung, cafe dan tempat karaoke yang diberikan sosialisasi dan dirazia beroperasi dengan ketentuan yakni tidak menyimpang," tukasnya.
Dimana memang di kawasan Jalintim OKI terkenal dengan warung remang-remang yang sering digunakan bukan fungsinya.
Yakni sering adanya peredaran miras termasuk diduga dijadikan tempat prostitusi. Dimana masyarakat menajdi resah.
Termasuk menjamurnya tempat-tempat karoke, rupanya lokasi ini juga dijadikan tempat menyimpang bukan fungsinya.