KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sejumlah warung remang-remang, tempat karaoke di Jalan Lintas Timur, di beberapa Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dirazia.
Sejumlah lokasi yang dirazia itu diduga sebagai lokasi peredaran minuman keras (Miras) dan prostitusi terselubung.
Atas aktivitas warung remang-remang, cafe dan juga tempat karaoke itu sehingga jelas meresahkan masyarakat banyak terutama warga sekitar.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten OKI, Hilwen melalui Kepala Bidang Penegak Perda, Mantinton mengatakan, pelaksanaan razia ke sejumlah lokasi itu Jumat 20 Juni 2025, sebelumnya diberikan imbauan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Razia Warung Remang-Remang, Amankan Botol Bekas Miras hingga Speaker Aktif untuk Karaoke
BACA JUGA:Polres Banyuasin Gelar Razia di Sejumlah Kafe di Tanjung Lago, Ini Hasilnya!
"Jumat kemarin kita memberikan imbauan kepada pemilik warung, cafe dan juga tempat karaoke untuk melakukan penutupan lokasi mereka karena dicurigai digunakan sebagai tempat negatif," jelas Tinton, Minggu 22 Juni 2025.
Dijelaskan Tinton, lokasi-lokasi yang diberikan imbauan itu berada di Jalintim Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya. Sejumlah lokasi-lokasi itu disisir tanpa terkecuali yang terindikasi menyimpang.
"Razia kemarin mulai pagi hingga sore, di Lempuing Jaya ada 17 warung remang-remang dan Lempuing ada 9 tempat karoke," jelasnya.
Ditegaskan Tinton, sejumlah lokasi-lokasi itu oleh tim telah dilakukan sosialisasi termasuk bersama dengan pemerintah setempat. Yakni bersama dengan Camat.
BACA JUGA:Antisipasi Aksi 3C, Polsek Tulung Selapan Rutin Patroli dan Razia di Malam Libur
Terkait hal ini dilakukan sosialisasi dan razia mendapatkan informasi bahwa diduga di sejumlah lokasi-lokasi itu adanya peredaran miras dan prostitusi terselubung.
Dimana memang sejumlah lokasi-lokasi tersebut tumbuh subur sehingga sedikit sulit dalam pengawasan.
Dikatakan Mantinton, pada pelaksanaan sosialisasi dan razia itu, camat juga ikut turun. Disampaikan kepala pemilik lokasi guna pembinaan dan pendataan tanpa melakukan penindakan.