BACA JUGA:Emosi Sesaat Karena Dipukul, Jadi Penyebab Tetangga Dianiaya hingga Tewas di Tebing Suluh OKI
Akibat peristiwa ini korban mengalami luka memar di bagian wajah dan luka cubitan di paha kiri.
"Saya tidak terima pak oleh itulah saya laporkan. Dan berharap terlapor bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena ini (Penganiayaan) tak hanya sekali," ujarnya.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan orang tua korban terkait UU perlindungan anak.
"Laporkan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA untuk melakukan penyelidikan," tutupnya.