BACA JUGA:Kasus Proyek Pasar Cinde Palembang, Giliran Kacab PT Magna Beatum Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
Namun, janji tersebut dinilai Afdhal hanya omong kosong belaka. Sebab, pelaku tidak memberikan anggunan atau langsung menyerahkan sejumlah uang.
"Jadi kami anggap upaya damai ini cuma omon-omon saja. Karena sampai saat ini pelaku tidak memberikan jaminan ataupun anggunan untuk pelunasan hutang kepada klien kami," ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel, Irwansyah Masri berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel.
"Korban ini pedagang Pasar 26 Ilir, uangnya ini untuk biaya berdagang. Jadi kita sangat prihatin terhadap kasus ini. Semoga pihak bank bank dan OJK benar-benar serius menyelesaikan masalah ini," harapnya.
Sementara itu, dikonfirmasi via telpon seluler Plt, Kacab Bank Mega Sayangan, Anita enggan memberikan komentar, baik menyangkal ataupun membenarkan perkara terkait itu.
Namun begitu, dirinya akan memberikan keterangan resmi secara langsung pada jam kerja.
"Saya mohon maaf. Karena ini instansi, berkenan hari Senin saya menyampaikan keterangan secara langsung," ujarnya.