PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang Nasabah prioritas dari Bank Mega Cabang Sayangan Palembang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumsel dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel, Sabtu 21 Juni 2025.
Korban, yakni Nurjanah. Wanita paruh baya ini harus mengalami kerugian besar setelah dana deposito miliknya senilai Rp1,8 miliar diduga digelapkan oleh oknum Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega berinisial DS.
Merasa dirugikan, Nurjana melalui kuasa hukumnya Afdhal SH secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan pada 2 Juni 2025.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Lulusan: Universitas Bina Darma Membangun Sinergi Bersama Bank Mega Syariah
Dalam surat tersebut, pihaknya meminta OJK turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa, menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab dan memberikan arahan hukum.
“Kami minta OJK dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa dan memberikan perlindungan hukum kepada klien kami serta menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab,” ujar Afdhal, Sabtu 21 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil mengacu pada sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, serta Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab atasan terhadap perbuatan bawahan.
Dijelaskan, kasus ini bermula ketika Nurjana hendak mencairkan dana deposito di bank tersebut. Namun, saat berada di teller, ia justru diberitahu bahwa dana tersebut telah dipindahkan ke rekening lain melalui aplikasi mobile banking yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
BACA JUGA:Korban Penipuan dan Penggelapan Laporkan Oknum Kacab Bank Swasta di Palembang ke OJK
“Klien kami tidak mengerti teknologi perbankan. Aplikasi itu didaftarkan tanpa persetujuannya dan uangnya dipindahkan secara diam-diam,” kata Afdhal.
Usai melapor ke OJK dan Polda Sumsel, kuasa hukun korban secara resmi telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 17 Juni kemarin.
"Sidang perdana akan digelar 1 Juli mendatang. Kami menggugat pengembalian uang Rp 1,8 Miliar dan Inmateril Rp18 M," jelasnya.
Afdhal menambahkan, beberapa waktu lalu terlapor sempat datang ke rumah korban untuk mengajak berdamai dengan berjanji akan melunasi hutangnya.