Lebih jauh kata Novel, bahwa yang dilaporkan tersebut masih bujang atau belum memiliki anak dan istri. Dan yang diambilnya baik dari tabungan haji dan segala macamnya itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dia.
"Ahli waris yang sebenarnya itu kakaknya, jadi kita membuat laporan ini biar terang masalah ini jangan sampai dimanfaatkan oleh orang - orang yang memanfaatkan hak seseorang yang diambil," tandasnya.
Sementara itu, laporan tersebut telah diterima petugas piket SPKT atas dugaan tindak pidana Pemalsuan dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 266.
"Iya laporan sudah kita terima di SPKT, selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," kata Ka SPK Ipda Kosasih singkat.