PALEMBANG, SUMEKS.CO – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi kelompok rentan, khususnya janda dan anak-anak yang menjadi korban penelantaran usai perceraian.
Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang yang baru, Drs. H. Abdullah, S.H., M.H., di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat 20 Juni 2025.
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Sumsel dan PTA Palembang, yang bertujuan menjamin perlindungan hukum bagi janda dan anak yang kerap ditinggalkan tanpa nafkah atau perhatian pascaperceraian.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial negara, melalui sinergi pemerintah daerah dan peradilan agama,” tegas Herman Deru.
BACA JUGA:Hadiri RUPS BSB, Gubernur Herman Deru Dorong Reformasi Kinerja dan Strategi Bisnis
Ia menyebut, gagasan MoU tersebut merupakan respons langsung atas banyaknya aduan masyarakat terkait penelantaran keluarga usai proses hukum perceraian. Gubernur berharap kerja sama ini bisa diresmikan pada Juli 2025 mendatang.
“Sudah waktunya negara hadir memberikan rasa aman dan keadilan bagi mereka yang seringkali terpinggirkan dalam sistem hukum keluarga,” ujarnya.
Lebih jauh, Herman Deru menyebut kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan terobosan menuju sistem hukum yang lebih beradab dan berempati terhadap nasib kelompok rentan.
Sementara itu, Ketua PTA Palembang, Drs. H. Abdullah, S.H., M.H., menyambut positif inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk bersinergi dengan Pemprov Sumsel demi memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Kami menyambut baik gagasan ini dan siap mendukung penuh. Sinergi lintas sektor sangat penting untuk memperkuat layanan hukum yang ramah keluarga,” ujarnya.
Abdullah juga optimistis, dengan kolaborasi bersama pemerintah daerah, eksistensi dan pelayanan Pengadilan Agama akan semakin dirasakan langsung oleh masyarakat Sumsel.