PALEMBANG, SUMEKS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang tolak mentah-mentah eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ari Martha Redo, dalam perkara dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati.
Sidang dengan agenda putusan sela l, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH tersebut digelar pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ari Martha Redo telah memasuki pokok perkara dan tidak relevan untuk dihentikan pada tahap awal.
"Dalil keberatan terdakwa mengenai empat kegiatan proyek di Kelurahan Keramat Raya tidak memiliki relevansi dengan alasan hukum untuk menghentikan perkara. Itu sudah menyentuh pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan," ujar hakim Fauzi Isra.
BACA JUGA:Hakim Sidang Korupsi Fee Proyek Pokir PUPR Banyuasin Kejar Peran Anita Noeringhati
BACA JUGA:Mantan Kadis PUPR Banyuasin Beberkan Proyek Pokir RA Anita Noeringhati yang Picu Kerugian Negara
Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk melanjutkan proses persidangan dengan menghadirkan para saksi.
Namun, karena para saksi belum bisa dihadirkan, sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya.
Eksepsi Ari Martha Redo Ditolak, Sidang Kasus Fee Proyek Pokir Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Berlanjut--
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari kunjungan kerja Ari Martha Redo bersama RA Anita Noeringhati dan beberapa orang lainnya ke Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada tahun 2023.
Dalam kunjungan tersebut, Ari Martha Redo menerima empat proposal kegiatan pokir dari ketua RT dan lurah setempat.
Proposal itu kemudian diperintahkan oleh RA Anita Noeringhati untuk disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Banyuasin saat itu, Apriansyah, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Selanjutnya, Ari Martha Redo dan Apriansyah bertemu di sekitar Gedung DPRD Sumsel, dan tiga proposal dari total empat kegiatan diserahkan untuk diusulkan ke Pemprov Sumsel.