Eksepsi Ditolak, Sidang Kasus Fee Proyek Pokir Eks Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati Berlanjut

Rabu 18-06-2025,14:51 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Ari Martha Redo juga bertemu dengan pihak pelaksana proyek dari CV HK, yakni Wisnu Andrio Fatra, yang juga menjadi terdakwa.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati adanya pemberian fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek, di mana Ari Martha Redo langsung memberikan nomor rekening pribadinya untuk transfer dana komitmen tersebut.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Menjerat Arie Martharedo Cs Berlanjut

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Dinas PUPR Banyuasin Segera Jalani Tahap II

Tidak hanya itu, sekitar bulan April hingga Mei 2023, Ari Martha Redo bersama saksi lainnya kembali bertemu dengan Apriansyah di kediamannya di Komplek Villa Kencana, Alang-Alang Lebar Palembang.

Pertemuan itu untuk menyepakati pembagian fee, 7 persen untuk Apriansyah sebagai Kadis PUPR dan 3 persen untuk panitia lelang atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banyuasin.

JPU mencatat adanya dua kali transaksi dari terdakwa Wisnu Andrio Fatra bersama Ipan Herdiansyah ke rekening pribadi Ari Martha Redo.

Pertama pada 10 Mei 2023 sebesar Rp398,8 juta, dan kedua pada 8 Juni 2023 sebesar Rp208 juta.

BACA JUGA:Jelang Sidang Dugaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin, 28 Saksi Bakal Ungkap Fakta Terbaru?

BACA JUGA:Tugas Pertama Plt Kadis PUPR Banyuasin Gantikan Pejabat Tersandung Korupsi, Tinjau Banjir di Talang Kelapa

Sehingga, total uang yang diduga diterima Ari Martha Redo dari komitmen fee proyek pokir itu mencapai Rp606,8 juta.

Atas perbuatannya, Ari Martha Redo didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan pun akan berlanjut untuk menggali lebih jauh konstruksi kasus dugaan korupsi yang turut menyeret nama mantan pejabat penting di DPRD Sumsel ini.

Kategori :