PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus seorang pemilik senpi rakitan.
Tersangkanya Bagus Maulana alias Bagus (31), warga Desa Sidomakmur SP 2, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
Selain memiliki senpi rakitan, tersangka bagus juga kedapatan memiliki paket narkoba jenis sabu-sabu.
Saat diamankan Jatanras Polda Sumsel pada Senin 16 Juni 2025 sore, tersangka Bagus tengah berada di pinggir jalan Desa Cinta Manis Baru PAL 7, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Wanita di Upang Banyuasin Ini Bawa Senpi Rakitan Saat Edarkan Sabu-sabu di Desanya
"Pelaku masuk dalam target utama Ops Senpi Musi 2025, operasi khusus yang digelar untuk memberantas kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya Rabu 18 Juni 2025.
Saat diamankan, pelaku membawa senpi, namun petugas juga mendapati narkoba sebanyak 5 paket.
"Pelaku sudah diamankan dengan barang bukti satu pucuk Senpira jenis revolver dan 2 butir peluru aktif kaliber 2.2 mm," ujarnya.
Barang barang itu disembunyikan tersangka di celana depan sedangkan paket sabu-sabu di saku celana sebelah kanan yang dipakai tersangka Bagus.
BACA JUGA:Polres OKI Terima 9 Pucuk Senpi Rakitan Serahan Warga Sungai Menang
BACA JUGA:Tiga Pria Asal Muara Enim Beli Sabu-Sabu Dibarter Senpi Rakitan Lengkap dengan Amunisi di Prabumulih
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak yang bukan profesinya dan dijerat pasal 112 KUHP tentang narkotika.
"Barang bukti sabu-sabu diserahkan ke Ditres Narkoba untuk proses penegakkan hukum," tambah Kabid Humas.
Satgas Gakkum Ops Senpi Musi 2025 akan terus digencarkan, terutama terhadap pelaku-pelaku lintas kejahatan yang memanfaatkan senjata api saat melakukan aksinya.