Tangkap Residivis Narkoba di SP Padang OKI, Polisi Sempat Dihalangi Massa, Mobil Dilempar

Selasa 17-06-2025,18:09 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tim Satres Narkoba Polres OKI berhasil mengamankan pelaku berinisial S di Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Tersangka diamankan pada Senin 16 Juni 2025 sekira pukul 19.30 WIB. Pelaku S ini merupakan residivis kasus narkoba. 

Pelaku S yang diamankan ini diduga merupakan bandar narkoba di Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI. 

Penangkapan pelaku S ini, tim Satres Narkoba Polres OKI saat akan membawa pelaku ke dalam mobil untuk dibawa ke Mapolres OKI, ada sekelompok massa mencoba menghalangi dengan menghadang. 

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Tanjung Raja Kembali Berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:HOT NEWS, Polisi Masih Buru Bandar Besar Narkoba Geng Pemulutan Ogan Ilir

Termasuk juga massa melakukan pelemparan ke arah kendaraan mobil petugas. Berkat kesigapan dan profesionalisme personel Satres Narkoba, tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Adrian Candra SH menjelaskan, penangkapan tersangka kasus narkoba ini malam hari. 

"Sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, berhasil menangkap tersangka S di Desa Tanjung Alai," ungkap Kasat Narkoba didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, Selasa 17 Juni 2025.

Kasat menyebut, penangkapan tersangka S saat sedang berada di dalam kamar rumahnya seorang diri.

BACA JUGA:Penyidikan Undercover Buy, Polda Sumsel Tembak Ban Mobil Kurir Narkoba di Ogan Ilir yang Kabur hingga Hancur

BACA JUGA:Canggih, Napi Lapas Jelekong Order Pasokan Narkoba Dikirim Pakai Drone

Dimana memang petugas yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. 

"Saat proses penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu unit handphone serta satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi enam bungkus plastik bening kecil diduga berisi narkotika jenis sabu," jelasnya. 

Diungkapkan Kasat, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa S adalah seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara.

Kategori :