CATAT, Tidak Ada Lagi Ilegal Drilling, Permen Nomor 14 Minyak Sumur Rakyat Diserap K3S

Selasa 17-06-2025,06:38 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Pemerintah akan kasih kesempatan pengelola sumur minyak yang memenuhi syarat untuk produksi selama 4 tahun.

Tujuannya agar eksplorasi minyak itu memperbaiki tata kelola sesuai good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.

Ada catatannya? 

BACA JUGA:Banyak Sosok Mengerikan Dibalik Tambang Ilegal di Sumsel, Tambang Besar Tutup Saja, Tambang Rakyat Jangan!

BACA JUGA:Buntut Penahanan 2 Tersangka Kasus Tambang Rakyat di Lahat, Warga Gelar Aksi Damai

Pengelolan sumur rakyat itu tidak penambahan sumur baru. 

Jika dalam 4 tahun tidak ada perbaikan atau ada penambahan sumur minyak baru, maka sumur itu akan diserahkan ke Ditjen Gakkum ESDM.

SUMEKS.CO - Menteri ESDM Bahlil Lahadila, melalui surat Nomor: T260/MG/04/MEM.M/2025.

BACA JUGA:Banyak Sosok Mengerikan Dibalik Tambang Ilegal di Sumsel, Tambang Besar Tutup Saja, Tambang Rakyat Jangan!

BACA JUGA:Buntut Penahanan 2 Tersangka Kasus Tambang Rakyat di Lahat, Warga Gelar Aksi Damai

Surat itu isinya meminta para gubernur menginventarisasi sumur minyak masyarakat di wilayahnya.

Pendataan itu dengan melibatkan bupati/walikota, SKK Migas, K3S, atau pihak terkait lainnya. 

Surat menteri ESDM itu tanggal 3 Juni 2025 ditujukan pada 10 Gubernur, termasuk Sumsel.

Hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat dilaporkan tertulis pada Kementerian ESDM paling lambat 15 Juli 2025.

BACA JUGA:Banyak Sosok Mengerikan Dibalik Tambang Ilegal di Sumsel, Tambang Besar Tutup Saja, Tambang Rakyat Jangan!

BACA JUGA:Buntut Penahanan 2 Tersangka Kasus Tambang Rakyat di Lahat, Warga Gelar Aksi Damai

Kategori :