Pemerintah akan kasih kesempatan pengelola sumur minyak yang memenuhi syarat untuk produksi selama 4 tahun.
Tujuannya agar eksplorasi minyak itu memperbaiki tata kelola sesuai good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.
Ada catatannya?
BACA JUGA:Buntut Penahanan 2 Tersangka Kasus Tambang Rakyat di Lahat, Warga Gelar Aksi Damai
Pengelolan sumur rakyat itu tidak penambahan sumur baru.
Jika dalam 4 tahun tidak ada perbaikan atau ada penambahan sumur minyak baru, maka sumur itu akan diserahkan ke Ditjen Gakkum ESDM.
SUMEKS.CO - Menteri ESDM Bahlil Lahadila, melalui surat Nomor: T260/MG/04/MEM.M/2025.
BACA JUGA:Buntut Penahanan 2 Tersangka Kasus Tambang Rakyat di Lahat, Warga Gelar Aksi Damai
Surat itu isinya meminta para gubernur menginventarisasi sumur minyak masyarakat di wilayahnya.
Pendataan itu dengan melibatkan bupati/walikota, SKK Migas, K3S, atau pihak terkait lainnya.
Surat menteri ESDM itu tanggal 3 Juni 2025 ditujukan pada 10 Gubernur, termasuk Sumsel.
Hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat dilaporkan tertulis pada Kementerian ESDM paling lambat 15 Juli 2025.
BACA JUGA:Buntut Penahanan 2 Tersangka Kasus Tambang Rakyat di Lahat, Warga Gelar Aksi Damai