Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Ia juga mengimbau warga untuk segera melapor, apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas.
"Kepada warga hendaknya melapor, apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan di sekeliling," pungkasnya.