
"Pelaku mengakui telah mengirim uang milik korban secara bertahap ke sebuah rekening atas nama Zefri, dengan total nilai mencapai Rp297 juta. Uang tersebut digunakan untuk investasi bodong lewat aplikasi bernama Aspire," jelasnya.
BACA JUGA:2 Orang Pria Terekam CCTV Hendak Bawa Kabur NMAX Milik Agen Brilink di Talang Balai Baru Ogan Ilir
BACA JUGA:Kemudahan Bayar Shopee Pay Later dengan Agen Brilink, Solusi Praktis bagi Masyarakat
Aksi manipulatif tersebut dilakukan Siti karena takut dan merasa bersalah setelah kehilangan uang milik korban, Abdurrahman, pemilik usaha tempat ia bekerja.
Modusnya, Siti berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura menjadi korban pencurian.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini antara lain uang tunai Rp120.000, satu tas jinjing, satu tas koper, sebatang kayu sepanjang 30 cm, dan satu unit handphone Poco C65.