* Surat pengantar dari Ketua Sektor
Sementara untuk alasan dinas, syarat yang diperlukan:
* Surat permohonan mutasi dari jemaah yang bersangkutan dan diketahui Ketua Kloter
* Surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan
* Surat dari atasan langsung, dari instansi terkait
* Surat pengantar dari Ketua Sektor
BACA JUGA:Kepulangan Jemaah Haji: Jangan Bawa Air Zamzam ke Kabin Pesawat, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia 2026 Bakal Dipangkas 50 Persen, Pemerintah Arab Saudi Singgung Soal Kesehatan
Masih kata Dodo, pengajuan tanazul disampaikan melalui sektor masing-masing, kemudian diteruskan kepada Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah.
"Jadi melalui program ini, diharapkan jemaah yang memerlukan pemulangan lebih awal dapat kembali ke tanah air dengan aman dan nyaman," kata Dodo.