Jemaah Haji Sakit Kini Bisa Tanazul: Solusi Fleksibel untuk Kesehatan Jemaah

Jumat 13-06-2025,10:50 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

 

* Surat pengantar dari Ketua Sektor

 

Sementara untuk alasan dinas, syarat yang diperlukan:

 

* Surat permohonan mutasi dari jemaah yang bersangkutan dan diketahui Ketua Kloter

 

* Surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan

 

* Surat dari atasan langsung, dari instansi terkait

 

* Surat pengantar dari Ketua Sektor

BACA JUGA:Kepulangan Jemaah Haji: Jangan Bawa Air Zamzam ke Kabin Pesawat, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia 2026 Bakal Dipangkas 50 Persen, Pemerintah Arab Saudi Singgung Soal Kesehatan

Masih kata Dodo, pengajuan tanazul disampaikan melalui sektor masing-masing, kemudian diteruskan kepada Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah.

"Jadi melalui program ini, diharapkan jemaah yang memerlukan pemulangan lebih awal dapat kembali ke tanah air dengan aman dan nyaman," kata Dodo.

Kategori :