BACA JUGA:Kebun dan Mobil Dirampas Rekan Bisnis, Pengusaha Kayu Dolken Lapor ke Polisi
"Saya harap laporan ini diproses dan terlapor bertanggung jawab sesuai perbuatannya," tandasnya.
Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi S membenarkan adanya laporan dari korban atas tindak pidana Perampasan dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.
"Laporannya telah diterima di SPKT, selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti," katanya.