SUMEKS.CO - Sistem kelas rawat pasien BPJS kesehatan ternyata bukan dihapus, melainkan lebih kepada menstandarkan kelasnya jadi lebih baik.
Demikian terungkap pada sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada puluhan wartawan dari empat provinsi di Hotel Horison Bandar Lampung, 11-12 Juni 2025.
Diketahui, sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS Kesehatan kabarnya akan dihapus dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per Juli 2025.
Disebutkan bahwa KRIS bertujuan untuk memastikan standar pelayanan rawat inap di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menjadi sama.
BACA JUGA:Agustinus: Antrean Online BPJS Kesehatan Jadi Solusi Praktis Akses Layanan di Faskes
BACA JUGA:Paket Kelambu, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Program Bantuan Santunan pada Pekerja Rentan
Namun Petugas Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Lampung, Nanang Jayadi menjelaskan bahwa bukan kelas kamar rumah sakitnya yang dihapus.
Tapi lebih kepada menstandarkan kelasnya di rumah sakit agar menjadi lebih baik lagi.
“Jadi lebih kepada menstandarkan kelas ruang inap di rumah sakit menjadi lebih baik lagi,” ujar Nanang menjawab pertanyaan wartawan pada sesi tanya jawab.
Namun mengenai wacana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per Juli 2025 pihak BPJS Kesehatan masih menunggu regulasinya.
“Kita tunggu saja regulasinya,” jawabnya.
BACA JUGA:Rawan Risiko, Gubernur Sumsel Siap Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan Pengrajin Besi di Ogan Ilir
BACA JUGA:Bupati Muba dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pekerja Rentan
Acara sosialisasi diselenggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah III Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) ini tujuannya untuk memberikan sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada puluhan wartawan di empat provinsi di wilayah tersebut.