Sistem Kelas Rawat Pasien BPJS Ternyata Bukan Dihapus, Tapi Lebih Menstandarkan Kelasnya Jadi Lebih Baik

Kamis 12-06-2025,06:32 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Tak hanya soal KRIS, Nanang Jayadi juga menjawab pertanyaan masyarakat soal peserta BPJS kesehatan yang patuh membayar iuran namun tidak sakit, apakah juga akan menerima manfaat dari asuransi?

Menurut Nanang, proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk Indonesia itu terwujud dengan adanya bergotong-royong menjadi peserta JKN.

"Jadi ada semangat gotong royong yang dibangun dalam pembiayaan pelayanan kesehatan peserta JKN, jadi semua sehingga masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan," jelas Nanang Jayadi.

BACA JUGA:Rawan Risiko, Gubernur Sumsel Siap Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan Pengrajin Besi di Ogan Ilir

BACA JUGA:Bupati Muba dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

Sementara Asisten Deputi SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III Sumbagsel, Angga Firdauzie menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi  program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada puluhan wartawan di empat provinsi itu dilakukan untuk memperkuat dukungan media dalam mengoptimalkan program JKNdi Wilayah III meliputi Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.

Pihaknya lebih memfokuskan pada layanan dan hak masyarakat sebagai peserta JKN, prosedur pelayanan, serta inovasi digital yang telah diterapkan demi memudahkan akses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan akanterus berupaya memenuhi hak asasi manusia dengan memberikan rasa aman sosial serta hak hidup sehat sesuai UUD 1945.

BACA JUGA:Rawan Risiko, Gubernur Sumsel Siap Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan Pengrajin Besi di Ogan Ilir

BACA JUGA:Bupati Muba dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

"Sesuai UUD 45, Pasal 28 setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," jelasnya.

 

 

 

Kategori :