
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi warna merah dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 8 ton berisi minyak mentah hasil curian.
BACA JUGA:UMKM Plaju Pertamina Melangit Bersama Penumpang Pelita Air Rute Palembang-Jakarta
Tiga bilah pipa besi sepanjang masing-masing 10 meter, satu bilah selang sepanjang kurang lebih 15 meter.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/221/VI/2025/Sumsel/RES OI/SPKT tanggal 09 Juni 2025, dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.