Senjata tersebut adalah senapan laras panjang hasil modifikasi dari SS-1 Pindad dan FN FNC, tanpa nomor seri resmi.
Senapan SS-1 sendiri merupakan senapan serbu standar TNI yang memiliki spesifikasi tinggi, dengan berat kosong 4,02 kg dan berat isi 4,38 kg.
BACA JUGA:HARU, Kapolsek Negara Batin Dimakamkan di Kampung Halaman Sumber Harjo Buay Madang Timur OKU Timur
Menggunakan peluru kaliber 5.56 x 45 mm standar NATO, senjata ini mampu menembak secara akurat hingga jarak 400 meter.
Selain senjata tersebut, barang bukti lainnya yang disita adalah dua buah magazine serta 20 butir peluru tajam kaliber 5.56 mm, yang disebut berasal dari Kopda Zeni Erwanta.
Dalam proses penyelidikan, oditur juga mengungkap adanya indikasi praktik kongkalikong dan bagi-bagi jatah di kalangan oknum tertentu yang terlibat dalam kasus ini.
Hal ini menjadi sorotan serius karena menunjukkan potensi keterlibatan lebih dari satu pihak dalam perencanaan atau pelaksanaan pembunuhan.
BACA JUGA:Kapolsek Negara Batin Lampung dan 2 Anak Buahnya Tewas Ditembak Saat Gerebek Arena Sabung Ayam
Kasus ini menjadi perhatian publik luas, bukan hanya karena korban adalah perwira polisi aktif, tetapi juga karena pelakunya berasal dari kalangan militer.
Proses hukum yang transparan dan tegas dinilai penting untuk menjaga wibawa institusi serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Majelis hakim menegaskan bahwa persidangan akan berjalan secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum militer yang berlaku.
Sidang berikutnya akan menjadi penentu arah penyidikan lebih dalam terkait fakta dan motif pembunuhan tragis ini.