Skenario yang diduga disusun oleh Muhzen dan Maulana antara lain menyebutkan bahwa dana sebesar Rp7 miliar yang diterima oleh Muhzen sebenarnya milik Ridwan, mantan Kasi Keuangan Desa Dinas PMD Muba yang juga terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, mereka juga berupaya untuk mengarahkan bahwa dana sebesar Rp 2,1 miliar digunakan untuk membeli alat berat bagi Muhammad Arif, Direktur PT ISN, yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dua Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa di Muba Diperiksa Kejati Sumsel--
Namun, hasil penyidikan membuktikan bahwa klaim pembelian alat berat tersebut tidak pernah terjadi, dan skenario tersebut terbukti hanya sebagai upaya untuk mengalihkan fakta yang sebenarnya.
Tak hanya itu, Muhzen dan Maulana juga diduga berusaha menghalangi keterangan saksi dengan mengarahkan Ikshan, sopir dari M Ridho (Kepala Cabang PT ISN), untuk tidak mengungkapkan penerimaan uang yang diterima oleh Muhzen dari M Ridho.
Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk menyembunyikan jejak aliran dana yang lebih besar.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang perintangan penyidikan.
Kasus korupsi internet desa di Kabupaten Muba ini melibatkan dana sekitar Rp9 miliar yang digelontorkan untuk pengadaan infrastruktur internet di desa-desa, namun dana tersebut diduga disalahgunakan oleh para terpidana.
Penyidikan atas perintangan penyidikan ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam mengungkap tuntas seluruh jaringan korupsi yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berharap dapat membawa semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dan perintangan penyidikan ke jalur hukum.