PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus menggulirkan proses penyidikan terkait dugaan perintangan dalam penyidikan kasus korupsi jaringan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Setelah menetapkan dua orang tersangka, kali ini Kejati Sumsel memanggil 2 terpidana dari kasus yang sama untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara perintangan penyidikan.
Pada Rabu, 11 Juni 2025 Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny, mengungkapkan bahwa dua nama yang diperiksa adalah Muhammad Arif (MA), mantan Direktur Utama PT ISN, dan Ridho alias Dodo (RD), mantan Kepala Cabang PT ISN.
"Keduanya diperiksa pada Selasa, 10 Juni 2025, oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus," ungkap Vanny.
BACA JUGA:2 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa di Muba Diperiksa Kejati Sumsel
Vanny menjelaskan bahwa kedua saksi ini diperiksa selama beberapa jam, dengan masing-masing mendapatkan 20 pertanyaan terkait materi penyidikan yang masih bersifat tertutup untuk publik.
"Untuk materi pertanyaan, kami tidak dapat mempublikasikan detailnya, namun intinya masih seputar dugaan obstruction of justice dalam kasus korupsi internet desa di Muba," ujar Vanny.
Kejati Sumsel tetapkan dua tersangka kasus perintangan penyidikan dalam skandal korupsi internet Muba--
Dia menambahkan bahwa perkembangan terbaru terkait penyidikan ini akan diinformasikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam skenario untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi internet desa Muba.
Dua tersangka tersebut adalah Muhzen Alhifsi, mantan Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa di Dinas PMD Muba, dan pengacara Maulana Oktaviano.
Keduanya diduga telah menyusun skenario untuk mengaburkan fakta terkait aliran dana miliaran rupiah yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
BACA JUGA:SIMAK, Ini Cara Oknum Pengacara Palembang Setting Kliennya Lepas Kasus Korupsi Internet Desa