Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menuju ke hutan di belakang rumah terdakwa yang berada di Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dipecah oleh terdakwa menjadi beberapa paket.
Yakni 50 paket narkotika jenis sabu dengan harga perbungkusnya Rp50 ribu. Lalu 10 paket narkotika jenis sabu dengan harga perbungkusnya Rp100.000.
Kemudian, 10 paket narkotika jenis sabu dengan harga perbungkusnya Rp150.000.
Selanjutnya setelah memecah narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pecah kedalam 1 buah kaleng wadah rokok merk Djie Sam Soe.
"Lalu Senin 06 Januari 2025, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa yang saat itu sedang duduk diteras rumah terdakwa tiba-tiba datanglah anggota Satreskrim Narkoba Polres OKI. Mendapati 1 kaleng wadah rokok berisi narkotika jenis sabu ke luar rumah melalui jendela samping rumah," bebernya.
Pada saat itu perbuatan terdakwa tersebut dilihat oleh anggota Satreskrim Narkoba dan langsung mengamankan terdakwa.
Saat diperiksa badan terdakkwa dan menemukan 1 unit handphone realme. Juga mengamankan 1 buah kaleng wadah rokok merk Dji Sam Soe yang telah terdakwa buang keluar rumah, yang mana saat dibuka berisi 13 paket narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Personel Satresnarkoba Polres Ogan Ilir & Polsek Muara Kuang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu
"Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres OKI," ucapnya.
Rupanya, terdakwa telah berhasil menjual beberapa paket narkotika jenis sabu. Yaitu 57 paket yang terdiri dari 45 paket kecil seharga Rp50 ribu.
Kemudian, 5 paket kecil seharga Rp.100.000. 7 paket kecil seharga Rp.150.000. Bahwa sisa barang bukti narkotika jenis sabu yang belum berhasil terdakwa jual sebanyak 13 bungkus.
Dari 13 paket yang belum terjual yaitu 5 paket kecil seharga Rp.50.000. Lalu 5 paket kecil seharga Rp.100.000. Dan 3 paket kecil seharga Rp.150.000.