KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Yong yang merupakan warga Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Dimana terdakwa dituntut terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI.
Yakni dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
Surat pembelaan permohonan keringanan hukuman terdakwa disampaikan oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Andi Wijaya SH.
BACA JUGA:Sidang Narkoba, JPU Hadirkan Saksi Polisi
BACA JUGA:Misteri Mobil Terbalik di Jalan Raya Tanjung Raja-Cinta Manis Ogan Ilir, Penangkapan Bandar Narkoba?
Disampaikan penasihat hukum, alasan mengajukan permohonan keringanan hukuman yaitu terkait kasus terdakwa tidak sesuai dengan barang bukti.
"Selain itu dalam persidangan kemarin, terdakwa juga menyampaikan langsung keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan sebagai kepala rumah tangga," ungkap Andi, Senin 9 Juni 2025.
Dikatakan Andi, terdakwa ini sebagai tulang punggung keluarga yang menghidupi kedua anaknya dan istri termasuk menghidupi mertuanya.
"Terdakwa minta keringanan hukuman karena sebagai tulang punggung keluarga dan kesehariannya sebagai buruh penyadap karet," jelasnya.
BACA JUGA:Anak Kena Narkoba Warga OKI Temui Kang Dedi Mulyadi Mohon Dimasukkan Barak Militer
BACA JUGA:Beli Narkoba untuk Dijual Kembali Warga Cengal OKI Dituntut 10 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, pada surat tuntutan untuk terdakwa Yong ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rezi Revaldo SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 28 Mei 2025.
Yakni dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
Pada persidangan terdakwa dituntut terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.