SUMEKS.CO - Berikut ini link resmi untuk cek daftar penerima BSU 2025 Rp600 ribu dari pemerintah. Jangan gunakan link abal-abal.
Tahun ini Pemerintah Indonesia kembali menghadirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat, yang cair mulai tanggal 5 Juni 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, terutama kelompok pekerja dan guru honorer.
"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota," katanya.
BACA JUGA:Kemenkum Resmikan 5.008 Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Paket Kelambu, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Program Bantuan Santunan pada Pekerja Rentan
Untuk Lebih lengkapnya BSU 2025 adalah program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk pekerja atau buruh yang ditujukan khusus untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan serta guru honorer.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, besaran BSU tahun 2025 adalah Rp 300.000 yang diberikan selama dua bulan, yakni bulan Juni hingga Juli.
Syarat Penerima BSU 2025
cek daftar penerima BSU 2025 Rp600 ribu dari pemerintah. --
BSU tidak bisa didaftarkan secara mandiri. Penerima ditetapkan secara otomatis oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data peserta aktif dan beberapa ketentuan lainnya.
BACA JUGA:Semarak Hari Lansia, Dinsos dan PMI Palembang Gelar Donor Darah dan Beri Bantuan Sosial
BACA JUGA:Pemkot Palembang Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)