KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Gidik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa sesuatu senjata api.
Majelis hakim diketahui Annisa Lestari SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Yuri Alfa SH, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Dimana hukuman untuk terdakwa ini sama seperti dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara SH selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Putusan majelis hakim untuk terdakwa tidak ada keringanan hukuman. Usai disampaikan amar putusan, Kamis 5 Juni 2025, terdakwa menyatakan menerima.
BACA JUGA:Miliki Senjata Api Tanpa Izin, Terdakwa Gidik Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
BACA JUGA:Pastikan Kondisi Prima, Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Lakukan Perawatan Senjata Api Secara Rutin
Disampaikan JPU, Sabtu 7 Juni 2025, pada sidang agenda tuntutannya sebelumnya terdakwa Gidik dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan.
Termasuk menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api.
Juga amunisi atau bahan peledak. "Perbuatan terdakwa dituntut dalam Pasal 1 ayat 1 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo UU No 1 Tahun 1961," ujar Jaksa.
Terungkap, perbuatan terdakwa pada Sabtu 18 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Jalan Umum Perkebunan PT Pratama Nusantara Sakti.
BACA JUGA:Sederet Barang Bukti Bahan Baku Buat Senjata Api di Palembang Tapi Ferdi Masih Kekeuh Membantah
BACA JUGA:Pria di Palembang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Api Rakitan ke Pacarnya
Yakni di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Perbuatan terdakwa bermula pada hari itu saksi Agus Sajana bersama dengan saksi Supriyanto (anggota Polri) sedang melakukan patroli di lingkungan areal perkebunan PT Pratama Nusantara Sakti (PT PNS).
Kemudian saat saksi Agus dan saksi Sapriyanto sedang berhenti sejenak dipinggir jalan. Terlihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit dengan No Pol B-5988-TBQ.