JPU menyebutkan beberapa hal yang memperberat tuntutan, salah satunya adalah tindakan terdakwa yang bertentangan dengan semangat transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
Namun, sikap sopan terdakwa selama proses persidangan menjadi satu-satunya hal yang meringankan.
Sebelumnya Weni Aryanti dijerat dengan dua dakwaan alternatif, yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal dan integritas pegawai dalam sektor perbankan, terutama di lingkungan lembaga keuangan milik negara.