Modus Transaksi Fiktif Senilai Rp5,2 Miliar, Teller Supervisor BNI Palembang Terancam 6,5 Tahun Penjara

Kamis 05-06-2025,06:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Mantan Teller Supervisor Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang, Weni Aryanti, resmi dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. 

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang kas kantor yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,2 miliar.

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 4 Juni 2025, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing SH MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat sementara Teller Supervisor.

BACA JUGA:Deretan Skandal Korupsi Mengguncang Bank BNI, Mulai dari Kredit Fiktif hingga Manipulasi Sistem Internal

BACA JUGA:Fakta di Balik Kasus Korupsi Eks Pejabat BNI Palembang: Rugikan Negara hingga Lemahnya Pengawasan Sistim Bank

Berdasarkan fakta persidangan, Weni Aryanti menggunakan user ID dan password milik rekan kerjanya, Sheisa Nabila Devindra, untuk mengakses sistem BNI ICONS Teller secara tidak sah.

Aksi ini dilakukan sejak Mei 2024 saat Weni menjabat sebagai pengganti sementara Teller Supervisor.


Terdakwa korupsi uang BNI senilai Rp5,2 Miliar Weny Aryanti dituntut jaksa dengan pidana 6,5 tahun penjara--

Dalam aksinya, Weni melakukan 18 kali transaksi penyetoran fiktif ke 16 rekening berbeda, tanpa disertai setoran uang tunai fisik sebagaimana mestinya.

Total dana yang dialirkan secara ilegal ini mencapai lebih dari Rp5,2 miliar, yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Tak hanya pidana badan, JPU juga menuntut agar Weni mengganti kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar. Jika tak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka ia harus menjalani hukuman tambahan berupa 3 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Bobol Sistem Perbankan, Mantan Oknum Pejabat BNI Palembang 2018-2019 Jadi Tersangka Korupsi di Jambi

BACA JUGA:BNI Kantor Wilayah 03 Mengucapkan Selamat Ulang Tahun SUMEKS.CO ke 6 Tahun

Kategori :