11. Bahwa dengan adanya perselisihan prayudisial, dan menurut ketentuan hukum perkara pidana harus ditangguhkan sampai dengan selesainya perkara perdata. Dan dalam hal ini sementara sedang berproses di Pengadilan Negeri Palembang demi memberikan kepastian hukum melalui putusannya yang mengikat bahwa siapa yang berhak atas konflik kepemilikan yang dimaksud;
BACA JUGA:UMKM Terus Tumbuh, Indeks Bisnis UMKM BRI Q1-2025 Naik ke 104,3: Didorong Ramadan dan Idulfitri
BACA JUGA:7 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mencari Informasi Lowongan Kerja
12. Bahwa fakta lain yang sangat memprihatinkan adalah Dittipideksus mengesampingkan hukumnya dan tetap melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut sehingga secara premature dan terkesan dipaksakan, menetapkan status tersangka terhadap SA, YK, LU, dan FC;
13. Bahwa tindakan Dittipideksus dalam menetapkan status tersangka tersebut dapat dianggap perbuatan yang sewenang-wenang dan kental dengan nuansa keberpihakan. Tindakan tersebut juga merupakan preseden yang buruk dalam penegakan hukum.
Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, Kami Penasehat Hukum Para Tersangka melihat adanya pelanggaran serius terhadap prosedur hukum yang seharusnya menjunjung tinggi ketentuan hukum acara dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Penegakan hukum seharusnya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak netral apalagi terhadap seseorang/masyarakat yang belum tentu bersalah apalagi tidak bersalah.
BACA JUGA:Spesifikasi Infinix Note 11 Pro Punya Kamera Hebat dengan Fitur Zoom 30x
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Dirjen KI Kolaborasi Besar Lindungi Produk Lokal Berbasis Kekayaan Intelektual
Kami D&A LAW FIRM selaku Penasehat Hukum meminta dan menutut :
1. Menuntut agar Kepolisian mengklarifikasi secara terbuka kronologi dan dasar hukum penetapan tersangka dan Dilakukan investigasi independen oleh Itwasum dan/atau karowasidik dan/atau Propam Mabes Polri dan /atau Komnasham terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur dan pengabaian hak asasi manusia terhadap klien kami;
2. Melakukan Pemulihan nama baik klien kami yang merupakan korban dari sistem peradilan pidana yang tidak dijalankan secara benar sesuai dengan prosedur yang seharusnya;
3. Bahwa Klien kami menjadi korban sistem peradilan pidana dan meminta kepada publik agar turut mengawal dan mengawasi jalannya proses kasus ini sampai dengan selesai sehingga terwujudnya proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.